Berita Terbaru
LAZ dan BAZ Akan Tetap Ada -:- 2010-09-06 09:23:03
Direktur Pemberdayaan ZakatLAZ dan BAZ Akan Tetap AdaMenanggapi konsep RUU Zakat inisiatif DPR yang isinya menghapuskan keberadaan BAZ (Badan Amil Zakat), Direktur Pemberdayaan Zakat, Drs. H. Abdul Karim berpendapat keberadaan Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat di masa mendatang akan tetap ada. Hal ini dikarenakan baik LAZ maupun BAZ sudah sama-sama berjalan dengan baik. “Lembaga zakat yang sudah ada (baik, LAZ maupun BAZ) tetap jalan terus,” tegas Abdul Karim saat bersilaturahmi dengan pengurus FOZ dan pengurus BAZNAS, Jum’at 3 September 2010 di Kantor BAZNAS Jl. Kebon Sirih Raya No.57 Jakarta. Direktur Pemberdayaan Zakat yang baru dilantik beberapa hari yang lalu menggantikan direktur yang lama, Nasrun Haroen itu menegaskan fungsi pemerintah sebagai regulator aka....
Selengkapnya
Kunjungan Sosialisasi Konsep Standarisasi Mutu OPZ -:- 2010-08-31 11:34:29
Kunjungan Sosialisasi Konsep Standarisasi Mutu OPZSetelah dilakukan training selama beberapa kali, konsep standarisasi mutu yang diberi nama “Zakat Criteria for Performance Excellence” ini terus disosialisasikan. Kali ini giliran sosialisasi langsung ke organisasi pengelola zakat. Terutama kepada empat organisasi pengelola zakat yang menyatakan kesediannya menjadi pilot project penerapan konsep ini. Keempat organisasi zakat tersebut terdiri BAZNAS, Dompet Dhuafa, PKPU dan Rumah Zakat.Pada Jumat 27 Agustus 2010 ketua tim standarisasi mutu, Moch. Surjani Ichsan melakukan kunjungan kepada tiga organisasi zakat. Giliran pertama berkunjung ke BAZNAS, dilanjutkan ke Dompet Dhuafa dan diakhiri di PKPU. Saat berkunjung ke BAZNAS, hampir semua jajaran petinggi operasional di BAZNAS hadi....
Selengkapnya
Dirjen Kritik Konsep RUU Zakat DPR -:- 2010-08-25 17:51:08
Dirjen Kritik Konsep RUU Zakat DPR
Konsep RUU Zakat yang dibuat Komisi VIII DPR RI menuai kritik dari Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar. Pasalnya, konsep yang disusun tim kecil Panja (Panitia Kerja) Komisi VIII itu seakan menafikan peran pemerintah dalam pengelolaan zakat. Padahal, menurut penjelasan Dirjen, pengelolaan zakat sejak masa awal Islam, terutama masa Khalifah Abu Bakar, pemerintah punya peran penting dalam mengelola zakat. “Mereka paham tidak fi’il amar (kalimat perintah,red) yang ada dalam Alquran yang berbunyi ‘khudz’ itu,” tandas Nasaruddin sambil menyindir pernyataan yang sering ia dengar bahwa sebaiknya pemerintah jangan turut serta mengelola zakat. Kalimat perintah yang ada dalam Alquran, menurut Nasaruddin adalah perintah mengambil zakat ....
Selengkapnya
Index Berita
Artikel Terbaru
Imam Syafii Membolehkan Mengambil Paksa Zakat -:- 2010-08-31 11:37:19
Imam As-Syafi’i Membolehkan Mengambil Paksa ZakatOleh Noor Aflah
Zakat adalah salah satu rukun Islam dan kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan. Banyak sekali ayat Alquran dan hadits yang menegaskan tentang kewajiban zakat. Dalam kitab shahih-nya, Imam al-Bukhari menyebutkan hadits-hadits yang menjelaskan kewajiban zakat. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman. Beliau berpesan, ”...Ajarkanlah kepada penduduk Yaman bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat atas harta benda yang mereka miliki. Zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin yang ada....
Selengkapnya
Agenda
Layanan/Program
Bantuan Air Bersih dari YDSF
Bantuan Air Bersih Dari YDSF
Warga tiga dusun di ....
LMI : Zakat itu Lifestyle
Lembaga Manajemen Infak (LMI)
Zakat itu Lifest....
Dana ZIS Bergulir untuk Pengentasan Kemiskinan
LAZ Dana Peduli Umat (DPU) KaltimDana ZIS Bergulir....
'Dilarang Melarang Dhuafa Sakit'
LAZ Nurul Iman PT PAMA Bontang
'Dilarang Mel....
LAZ Masjig Agung Jawa Tengah
LAZ Masjid Agung Jawa TengahMelalui Ekonomi Produk....
LAZ Al Mumtaz Pontianak
LAZ Al Mumtaz PontianakMembidik Potensi Infaq deng....
Gerakan Infak Nasional
Gerakan Infak Nasional (Gina)Agar Harta Lebih Bara....
Program Indonesia Takwa Baznas
Program Indonesia Takwa BaznasMembantu Kesejahtera....
LAZ Baitul Maal Bumiputera
LAZ Baitulmal BumiputeraBantu Ekonomi Mustahik den....
BPZIS Bank Mandiri
BP ZIS Bank MandiriMendorong Budidaya Jamur dengan....
Tampilkan Semua
Link
Tampilkan SemuaBuku
Jurus Menghimpun Fulus -:- 2010-08-25
Judul : Jurus Menghimpun Fulus
Penulis :M. Anwar Sani
Penerbit : Gramedia
Harga : 45.000,-
Jika dilihat sekilas dari judul bukunya, terkesan agak spesifik. Karena fokus pada manajemen zakat berbasis masjid saja. Namun, sekali lagi jika Anda pengelola zakat, atau sedang berencana mengelola zakat, jangan lantas terpancing dengan judul covernya lalu meletakkan kembali buku ini. Jangan. Bisa-bisa Anda menyesal. Karena di dalam buku ini, bukan hanya dipaparkan secara spesifik teori menghimpun dana di lingkungan masjid semata, tapi disuguhkan pula bukti-bukti empirik penerapan teori tersebut di lapangan. Sehingga, jika teori itu coba diterapkan di organisasi pengelola zakat yang bukan berbasis masjid, seperti Ormas, LSM, maupun lembaga zakat yang berbasis perusahaan, bisa jadi akan berhasil, seperti yang dipraktekkan Al Azhar Peduli Ummat.
....
Arsitektur Zakat Indonesia -:- 2010-08-25
Judul : Arsitektur Zakat Indonesia, dilengkapi KOde Etik Amil Zakat
Penulis : Noor Aflah
Penerbit : UI Press Jakarta
Harga : Rp 60.000
Buku yang diberi judul Arsitektur Zakat Indonesia ini, memberikan gambaran dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas dan bagaimana penataan zakat di Indonesia. Di samping itu, isu-isu lain yang tak kalah menariknya seperti zakat perusahaan juga disinggung di sini. Pro kontra zakat perusahaan sampai sekarang masih terus mengemuka. Padahal dalam UU No.38 tahun 1999 bunyinya jelas bahwa perusahaan wajib membayar zakat. Namun banyak pihak yang mengatakan perusahaan bukanlah orang. Perusahaan adalah badan. Sementara yang wajib membayar zakat adalah orang. Mungkinkah sebuah badan akan terkena kewajiban melakukan perintah agama ? Lalu bagaimana jika perusahaan pemiliknya terdiri muslim dan non muslim. Tema inilah yang juga diulas di buku ini. Untuk mendapatkan buku ini, hubungi 021-3148444....
Kolom Ketua :
Ahmad Juwaini |
Artikel :
Imam Syafii Membolehkan Mengambil Paksa Zakat
Jika menangguhkannya tanpa alasan, sehingga menjadikan para penerima zakat telantar, padahal ia sanggup membayarkannya, maka ia harus menanggung segala kerugian yang dialami oleh para penerima za
Usulan BAZNAS Atas Konsep RUU Pengelolaan Zakat
Untuk lebih mengoptimalkan fungsi regulasi, pengawasan dan koordinasi antara Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat diperlukan badan tersendiri dalam hal ini Badan Zakat Indonesia (BZI).
Pokok-Pokok Pikiran Usulan MUI Atas RUU Pengelolaan Zakat
dengan disahkannya RUU ini menjadi Undang-Undang, maka diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran muzakki untuk melaksanakan kewajiban menunaikan zakat sehingga potensi zakat yang ada di masyarakat
Agenda :
Penganugerahan ISR Award 2010
Penganugerahan ISR Award 2010
Peresmian Pembangunan Sekolah di Padang
Peresmian Pembangunan Sekolah di Padang dihadiri oleh jajaran pemda Padang
Pelaksanaan ToT Intermediate
ToT Intermediate merupakan tindaklanjut daripada ToT Basic yang diadakan pada beberapa waktu lalu
Artikel :
Imam Syafii Membolehkan Mengambil Paksa Zakat
Jika menangguhkannya tanpa alasan, sehingga menjadikan para penerima zakat telantar, padahal ia sanggup membayarkannya, maka ia harus menanggung segala kerugian yang dialami oleh para penerima za
Usulan BAZNAS Atas Konsep RUU Pengelolaan Zakat
Untuk lebih mengoptimalkan fungsi regulasi, pengawasan dan koordinasi antara Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat diperlukan badan tersendiri dalam hal ini Badan Zakat Indonesia (BZI).
Pokok-Pokok Pikiran Usulan MUI Atas RUU Pengelolaan Zakat
dengan disahkannya RUU ini menjadi Undang-Undang, maka diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran muzakki untuk melaksanakan kewajiban menunaikan zakat sehingga potensi zakat yang ada di masyarakat
Peraturan Zakat :
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor D-291 Th. 2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN URUSAN HAJI
NOMOR D / 291 TAHUN 2000
&
Kep Menag No. 373 Pengganti 581
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 373 TAHUN 2003
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
N
Kep Menag 581
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 581 TAHUN 1999
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
N
Polling!
Silahkan ikuti polling berikut
Visitor: 70941 Hits: 133976