Konferensi Wolrd Zakat Forum, 28 September - 2 Oktober 2010, di Jogjakarta. Pendaftaran di 021-3148444


Silaturrahmi dg Direktur Zakat Yang Baru

Silaturrahmi dg Direktur Zakat Yang Baru

Up Grading Pengetahuan Zakat bagi Para Dai

Penganugerahan ISR Award 2010

Penganugerahan ISR Award 2010

Rapat Kerja Tahun II

Peresmian Pembangunan SDN 02 Timbalun, Padang

ToT Intermediate sebagai tindaklanjut dari ToT Basic

ToT Intermediate sebagai tindaklanjut dari ToT Basic

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Tasik

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Tasik

Training standarisasi mutu OPZ Gelombang II di Bandung

Training standarisasi mutu OPZ Gelombang II

Audiensi dengan Dirjen Bimas Islam Depag

Audiensi dengan Dirjen Bimas Islam Depag

Audiensi Pengurus FOZ dengan Komisi VIII DPR RI

Audiensi FOZ dengan Komisi VIII DPR RI

Audiensi FOZ dengan Fraksi Partai Golkar

Audiensi dengan Fraksi Golkar DPR RI

Pertemuan Dewan Syariah OPZ, Pengurus FOZ dan IAI

Pertemuan DSN MUI, IAI, Dewan Syariah OPZ

Audiensi dengan FPKS

Audiensi dengan FPKS

Ketua Umum FOZ, Ahmad Juwaini secara simbolik meletakkan batu pertama

Peletakan batu pertama pembangunan SDN 02 Timbalun, Bungus, Padang

Walikota Padang, Fauzi Bahar bertindak sebagai narasumber, bersama Ketua Umum FOZ, Ahmad Juwaini, pa

Pembentukan Forum Zakat Wilayah Sumatera Utara. Acara ini dibuka oleh Wakil III Gubernur Sumatera Ba

Penyerahan Laporan OPZ secara kolektif dari FOZ kepada Direktorat Zakat Depag

Beberapa pengurus FOZ melakukan audiensi dengan Dir Pajak membicarakan ttg apakah amil membayar paja

Ketua FOZ sedang mendengarkan penjelasan Direktor Pajak, Syarifuddin Alsah di Kantor Pajak, Jl.Gatsu

Segenap Pengurus FOZ melakukan monitoring PSAK Zakat di IAI

Silaturahmi ke Baitul Maal Hidayatullah (Anggota FOZ)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Forum Zakat dengan Badan Legislasi DPR RI

Usai pelaksanaan ToT, peserta, trainer dan fasilitator foto bersama sebagai kenangan

Sebanyak 23 peserta ikuti pelaksanaan ToT

FOZ – IMZ Tanda Tangani Nota Kesepahaman Riset & Pengembangan Zakat

Penandatanganan Nota Kesepahaman FOZ - IMZ

Audiensi Synergy Center FOZ dengan Wali Kota Padang

Synergy Center FOZ ; Pusat Koordinasi dan Informasi Bencana di Sumatera Barat

Synergy Center FOZ

Sekolah Rusak

Para undangan silaturrahmi antar OPZ

Silaturrahmi antar OPZ

Foto bersama para penerima ISR Award

Foto bersama peserta Rakor Fozwil

Rapat Koordinasi Fozwil

Serah Terima Jabatan

Pelantikan dan Raker I FOZ

Pelantikan dan Raker I FOZ

Peserta Munas V FOZ

Seminar-seminar saat Munas

Peserta Munas V FOZ

Sambutan atas nama Gubernur Jawa Timur

Pembukaan Munas V FOZ

World Zakat Forum 2009 : Steering Committe Meeting

Stand FOZ di Festival Ekonomi Syariah II

Stand FOZ di Festival Ekonomi Syariah II

Kerjasama dan dukungan Oganisasi Zakat International

MoU kerjasama dan dukungan IZO

Diskusi RUU Zakat

Monitoring PSAK Zakat

Pembekalan Tim Standarisasi

Tim Penyusun PSAK Zakat

Silaturahmi Dirjen 1

FAQ

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 Next->

nanang sutisna
nangstsn82@yahoo.co.id

kepengurusan zakat oleh RW - 2010-08-19 00:47:18
Assalamu'alaikum Wr Wb. Berdasarkan informasi yang saya dapatkan bahwa kepengurusan zakat di daerah saya akan dilakukan oleh RW setempat... pertanyaan saya : 1. Bisakah zakat di kelola oleh RW sedangkan DKM ditempat saya ada dan masih berfungsi??? 2. Kebijakan yang bagaimanakah yang dapat saya pegang untuk membenarkan tindakan daripada Ketua RW dan Staff yang telah melangkahi DKM???sedangkan pada tahun2 sebelumnya zakat dikelola oleh DKM dan tidak ada masalah sama sekali.
Jawaban :
Wa'alaikum salam, Saran kami sebaiknya zakat dikelola oleh orang yang mampu dibidang fikih dan manajemen keuangan. Masjid sangat tepat sebagai central dakwah dan keislaman di suatu lingkungan. Hal ini dimaksudkan untuk mendekatkan dan membiasakan umat Islam dengan masjid

Oleh: administrator - 2010-08-25 10:57:54

Jazim AM
jaimabis@gmail.com

Zakat Penjualan Rumah - 2010-07-30 13:16:43
Assalamualaikum Wr. Wb. FOZ YTH, Saya mau tanya tentang zakat rumah. Saya mempunyai rumah yang ditinggali oleh kakak saya. Setelah mereka tidak menempatinya lagi, saya menjual rumah tersebut. Kemudian saya juga berniat menjual rumah yang sekarang saya tempati. Hasil penjualan kedua rumah tersebut rencananya akan saya peruntukkan sebagai DP rumah yang baru.( saya berniat pindah rumah) Pertanyaan: 1. Apakah hasil penjualan rumah tersebut terkena zakat? Jika iya berapa besarnya? (Frofesi saya bukan jual beli rumah) 2. Bagaimana dengan hasil penjualan rumah saya yang kedua? apakah terkena zakat juga? Demikian pertanyaan dari saya, terima kasih Hormat saya JAZIM AZIZ
Jawaban :
Wa'alaikum salam, RUmah tempat tinggal tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Kecuali rumah tersebut dikembangkan, misalnya disewakan atau dikontrakkan. Demikian jawaban kami. Wassalam

Oleh: administrator - 2010-08-25 11:03:28

Anto Subroto
antosubroto@yahoo.co.id

Zakat Warisan - 2010-07-18 21:15:53
Kami baru saja menjual rumah warisan orang tua, dan hasil dari penjualan tersebut akan langsung kami potong 2,5% sebagai zakat atas nama Alm. dan Almh. orang tua kami yang jumlahnya Alhamdulillah cukup besar untuk kami salurkan. Rencananya dana dari zakat tersebut akan kami tabung di Bank Syariah untuk kemudian akan kami alokasikan kepada pihak2 yang memang berhak menerimanya. Pertanyaan kami adalah ; 1. Apakah boleh dana tersebut kami salurkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pihak atau badan yang membutuhkannya, atau kami harus mengeluarkannya sekaligus sejumlah yang kami Zakatkan tersebut ? 2. Kemana saja sebaiknya dana tersebut kami salurkan dan bagaimana apabila jumlahnya tidak merata karena kami sesuaikan dengan kebutuhan masing2 penerima ? Dan apakah Ustadz di Masjid lingkungan rumah kami dan Ustadz yang pernah menjadi Guru kami berhak juga menerima sebagian dari Zakat tersebut ? 3. Bagaimana dengan bunyi niatnya pada saat kami hendak menzakatkan dana tersebut, terutama apabila kami menyalurkannya melalui transfer atau menyetorkannya melalui Bank ? Demikianlah pertanyaan kami, atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Jawaban :
Sebetulnya tidak ada ketentuan zakat dari rumah warisan. Kecuali jika rumah tersebut dikembangkan untuk usaha. Itupun harus memenuhi syarat, diantaranya haul dan nishab. Namun jika niat Bapak adalah mengeluarkan infak atau shodaqah, itu boleh dan disunnahkan dan jumlahnya tidak hanya 2.5 persen, bahkan bisa lebih dari angka tersebut. Demikian penjelasan dari kami.

Oleh: administrator - 2010-08-25 11:01:54

agung udi laksono
agungudi@gmail.com

Unit Pelayanan Zakat Masjid - 2010-07-17 14:11:56
1. Dimana kami sebaiknya sebagai pengurus masjid, agar panitia zakat di masjid dapat diakui dan disahkan sesuai syariah (hukum Islam), sebagai amil zakat? Ke BAZ atau ke LAZ ? Mohon rekomendasinya, karena kami pernah meminta pelatihan pada salah satu BAZ dan melalui email kami layangkan permohonan, tetapi tidak ada tanggapan? 2. Mengapa BAZ atau LAZ tidak bergerak secara aktif melakukan sosialisasi atau memberi pelatihan kepada pengurus-pengurus masjid, dalam mengelola zakat, dan terkesan masa bodoh ? Serta hanya menyatakan panitia zakat masijid "tidak sah" sebagai amil. Terutama pada masjid-masjid kecil atau mushola? Jazakallah khairan...
Jawaban :
1. Saran kami bisa ke BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). 2. BAZ dan LAZ sudah sangat aktif melakukan sosialisasi kepada masjid-masjid, namun diakui bahwa belum bisa menyentuh seluruh lapisan masjid.

Oleh: administrator - 2010-08-25 11:05:25

Neni Rohaeni
nie_aura@yahoo.com

ass - 2010-05-11 21:11:37
ass... jika ada yang terlilit hutang,apakah forum zakat bisa membantu??? mengingat salah satu penerima zakat itu adalah orang yang terlilit hutang... (termasuk salah satu 8 asnaf)
Jawaban :
Forum Zakat adalah asosiasi / perkumpulan organisasi pengelola zakat. JIka ingin mengajukan permohonan untuk membantu menutup hutang, mohon diajukan kepada organisasi pengelola zakat, baik BAZ maupun LAZ. Sebab FOZ tidak mengelola dana zakat.

Oleh: administrator - 2010-08-25 11:07:04

Kirim Pertanyaan anda
   
Nama
email contoh: contoh@yahoo.com
Subject
Message
 
 
 

Berita Terbaru

LAZ dan BAZ Akan Tetap Ada -:- 2010-09-06 09:23:03
Direktur Pemberdayaan ZakatLAZ dan BAZ Akan Tetap AdaMenanggapi konsep RUU Zakat inisiatif DPR yang isinya menghapuskan keberadaan BAZ (Badan Amil Zakat), Direktur Pemberdayaan Zakat, Drs. H. Abdul Karim berpendapat keberadaan Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat di masa mendatang akan tetap ada. Hal ini dikarenakan baik LAZ maupun BAZ sudah sama-sama berjalan dengan baik.  “Lembaga zakat yang sudah ada (baik, LAZ maupun BAZ) tetap jalan terus,” tegas Abdul Karim saat bersilaturahmi dengan pengurus FOZ dan pengurus BAZNAS, Jum’at 3 September 2010 di Kantor BAZNAS Jl. Kebon Sirih Raya No.57 Jakarta.  Direktur Pemberdayaan Zakat yang baru dilantik beberapa hari yang lalu menggantikan direktur yang lama, Nasrun Haroen itu menegaskan fungsi pemerintah sebagai regulator aka....
Selengkapnya

Artikel Terbaru

Big Image

Imam Syafii Membolehkan Mengambil Paksa Zakat -:- 2010-08-31 11:37:19
Imam As-Syafi’i Membolehkan Mengambil Paksa ZakatOleh Noor Aflah Zakat adalah salah satu rukun Islam dan kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan. Banyak sekali ayat Alquran dan hadits yang menegaskan tentang kewajiban zakat. Dalam kitab shahih-nya, Imam al-Bukhari menyebutkan hadits-hadits yang menjelaskan kewajiban zakat. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman. Beliau berpesan, ”...Ajarkanlah kepada penduduk Yaman bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat atas harta benda yang mereka miliki. Zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin yang ada....
Selengkapnya

Layanan/Program

> Bantuan Air Bersih dari YDSF
Bantuan Air Bersih Dari YDSF Warga tiga dusun di ....

> LMI : Zakat itu Lifestyle
  Lembaga Manajemen Infak (LMI) Zakat itu Lifest....

> Dana ZIS Bergulir untuk Pengentasan Kemiskinan
LAZ Dana Peduli Umat (DPU) KaltimDana ZIS Bergulir....

> 'Dilarang Melarang Dhuafa Sakit'
LAZ Nurul Iman PT PAMA Bontang 'Dilarang Mel....

> LAZ Masjig Agung Jawa Tengah
LAZ Masjid Agung Jawa TengahMelalui Ekonomi Produk....

> LAZ Al Mumtaz Pontianak
LAZ Al Mumtaz PontianakMembidik Potensi Infaq deng....

> Gerakan Infak Nasional
Gerakan Infak Nasional (Gina)Agar Harta Lebih Bara....

> Program Indonesia Takwa Baznas
Program Indonesia Takwa BaznasMembantu Kesejahtera....

> LAZ Baitul Maal Bumiputera
LAZ Baitulmal BumiputeraBantu Ekonomi Mustahik den....

> BPZIS Bank Mandiri
BP ZIS Bank MandiriMendorong Budidaya Jamur dengan....

Kolom Ketua :

Artikel :

ImageImam Syafii Membolehkan Mengambil Paksa Zakat

Jika menangguhkannya tanpa alasan, sehingga menjadikan para penerima zakat telantar, padahal ia sanggup membayarkannya, maka ia harus menanggung segala kerugian yang dialami oleh para penerima za

ImageUsulan BAZNAS Atas Konsep RUU Pengelolaan Zakat

Untuk lebih  mengoptimalkan fungsi regulasi, pengawasan dan koordinasi antara Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat diperlukan badan tersendiri dalam hal ini Badan Zakat Indonesia (BZI).

ImagePokok-Pokok Pikiran Usulan MUI Atas RUU Pengelolaan Zakat

dengan disahkannya RUU ini menjadi Undang-Undang, maka diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran muzakki untuk melaksanakan kewajiban menunaikan zakat sehingga potensi zakat yang ada di masyarakat

Agenda :

ImagePenganugerahan ISR Award 2010
Penganugerahan ISR Award 2010

ImagePeresmian Pembangunan Sekolah di Padang
Peresmian Pembangunan Sekolah di Padang dihadiri oleh jajaran pemda Padang

ImagePelaksanaan ToT Intermediate
ToT Intermediate merupakan tindaklanjut daripada ToT Basic yang diadakan pada beberapa waktu lalu

Artikel :

ImageImam Syafii Membolehkan Mengambil Paksa Zakat

Jika menangguhkannya tanpa alasan, sehingga menjadikan para penerima zakat telantar, padahal ia sanggup membayarkannya, maka ia harus menanggung segala kerugian yang dialami oleh para penerima za

ImageUsulan BAZNAS Atas Konsep RUU Pengelolaan Zakat

Untuk lebih  mengoptimalkan fungsi regulasi, pengawasan dan koordinasi antara Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat diperlukan badan tersendiri dalam hal ini Badan Zakat Indonesia (BZI).

ImagePokok-Pokok Pikiran Usulan MUI Atas RUU Pengelolaan Zakat

dengan disahkannya RUU ini menjadi Undang-Undang, maka diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran muzakki untuk melaksanakan kewajiban menunaikan zakat sehingga potensi zakat yang ada di masyarakat

Peraturan Zakat :

ImageKeputusan Dirjen Bimas Islam Nomor D-291 Th. 2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN URUSAN HAJI   NOMOR D / 291 TAHUN 2000   &

ImageKep Menag No. 373 Pengganti 581
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 373 TAHUN 2003 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG N

ImageKep Menag 581
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 581 TAHUN 1999 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG N

Polling!
Silahkan ikuti polling berikut


Komisi VIII Menargetkan RUU Zakat selesai tahun 2010, yakinkah Anda RUU Zakat dapat selesai tahun 2010?
Sangat Yakin
Yakin
Ragu-ragu
Tidak Tahu
Tampilkan Polling  | Lihat Hasil  | List Polling


Visitor: 70961 Hits: 134029