FAQ
1 2 Next »2009-07-16 10:28:44
Berapa banyak jumlah Forum Zakat Wilayah (Fozwil) yang kini dibentuk oleh FOZ Pusat ?
Jawaban :
Sampai saat ini jumlah Forum Zakat Wilayah sebanyak 8 lembaga. Terdiri ; DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur,Kalimantan Barat, Jawa Timur, Jogjakarta, Bali dan Nusa Tenggara Barat">
2009-06-19 10:34:37
Sejauhmana peran strategis FOZ di hadapan pemerintah ?
Jawaban :
Peran FOZ cukup strategis dihadapan pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan dicantumkannya Forum Zakat sebagai salah satu unsur yang bisa memberikan rekomendasi bagi Lembaga Amil Zakat yang akan dikukuhkan oleh pemerintah.
Ketentuan seperti ini disebutkan di dalam Keputusan Menteri Agama No. 373 tahun 2003">
2009-06-19 10:32:25
Apa bentuk badan hukum Forum Zakat ?
Jawaban :
Badan hukum Forum Zakat adalah asosiasi / perkumpulan dan telah resmi tercatat di lembar negara.">
2009-06-19 10:30:23
Ada berapa banyak anggota Forum Zakat ?
Jawaban :
Anggota Forum Zakat terdiri atas 2 kategori. Kategori pertama adalah anggota aktif dan kedua adalah anggota partisipan. Jumlah anggota aktif sebanya 30 lembaga. Sementara jumlah anggota pasif sebanyak 200 lembaga.">
2009-06-19 10:28:50
Bisakah mengajukan bantuan kepada Forum Zakat ?
Jawaban :
Mengingat Forum Zakat adalah asosiasi, di mana FOZ tidak melakukan penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah maka dianjurkan sebaiknya jika hendak mengajukan permohonan bantuan dana ditujukan langsung kepada anggota FOZ. ">
Berita Terbaru
LAZ dan BAZ Akan Tetap Ada -:- 2010-09-06 09:23:03
Direktur Pemberdayaan ZakatLAZ dan BAZ Akan Tetap AdaMenanggapi konsep RUU Zakat inisiatif DPR yang isinya menghapuskan keberadaan BAZ (Badan Amil Zakat), Direktur Pemberdayaan Zakat, Drs. H. Abdul Karim berpendapat keberadaan Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat di masa mendatang akan tetap ada. Hal ini dikarenakan baik LAZ maupun BAZ sudah sama-sama berjalan dengan baik. “Lembaga zakat yang sudah ada (baik, LAZ maupun BAZ) tetap jalan terus,” tegas Abdul Karim saat bersilaturahmi dengan pengurus FOZ dan pengurus BAZNAS, Jum’at 3 September 2010 di Kantor BAZNAS Jl. Kebon Sirih Raya No.57 Jakarta. Direktur Pemberdayaan Zakat yang baru dilantik beberapa hari yang lalu menggantikan direktur yang lama, Nasrun Haroen itu menegaskan fungsi pemerintah sebagai regulator aka....
Selengkapnya
Index Berita
Artikel Terbaru
Imam Syafii Membolehkan Mengambil Paksa Zakat -:- 2010-08-31 11:37:19
Imam As-Syafi’i Membolehkan Mengambil Paksa ZakatOleh Noor Aflah
Zakat adalah salah satu rukun Islam dan kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan. Banyak sekali ayat Alquran dan hadits yang menegaskan tentang kewajiban zakat. Dalam kitab shahih-nya, Imam al-Bukhari menyebutkan hadits-hadits yang menjelaskan kewajiban zakat. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman. Beliau berpesan, ”...Ajarkanlah kepada penduduk Yaman bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat atas harta benda yang mereka miliki. Zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin yang ada....
Selengkapnya
Agenda
Layanan/Program
Bantuan Air Bersih dari YDSF
Bantuan Air Bersih Dari YDSF
Warga tiga dusun di ....
LMI : Zakat itu Lifestyle
Lembaga Manajemen Infak (LMI)
Zakat itu Lifest....
Dana ZIS Bergulir untuk Pengentasan Kemiskinan
LAZ Dana Peduli Umat (DPU) KaltimDana ZIS Bergulir....
'Dilarang Melarang Dhuafa Sakit'
LAZ Nurul Iman PT PAMA Bontang
'Dilarang Mel....
LAZ Masjig Agung Jawa Tengah
LAZ Masjid Agung Jawa TengahMelalui Ekonomi Produk....
LAZ Al Mumtaz Pontianak
LAZ Al Mumtaz PontianakMembidik Potensi Infaq deng....
Gerakan Infak Nasional
Gerakan Infak Nasional (Gina)Agar Harta Lebih Bara....
Program Indonesia Takwa Baznas
Program Indonesia Takwa BaznasMembantu Kesejahtera....
LAZ Baitul Maal Bumiputera
LAZ Baitulmal BumiputeraBantu Ekonomi Mustahik den....
BPZIS Bank Mandiri
BP ZIS Bank MandiriMendorong Budidaya Jamur dengan....
Kolom Ketua :
Ahmad Juwaini |
Artikel :
Imam Syafii Membolehkan Mengambil Paksa Zakat
Jika menangguhkannya tanpa alasan, sehingga menjadikan para penerima zakat telantar, padahal ia sanggup membayarkannya, maka ia harus menanggung segala kerugian yang dialami oleh para penerima za
Usulan BAZNAS Atas Konsep RUU Pengelolaan Zakat
Untuk lebih mengoptimalkan fungsi regulasi, pengawasan dan koordinasi antara Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat diperlukan badan tersendiri dalam hal ini Badan Zakat Indonesia (BZI).
Pokok-Pokok Pikiran Usulan MUI Atas RUU Pengelolaan Zakat
dengan disahkannya RUU ini menjadi Undang-Undang, maka diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran muzakki untuk melaksanakan kewajiban menunaikan zakat sehingga potensi zakat yang ada di masyarakat
Agenda :
Penganugerahan ISR Award 2010
Penganugerahan ISR Award 2010
Peresmian Pembangunan Sekolah di Padang
Peresmian Pembangunan Sekolah di Padang dihadiri oleh jajaran pemda Padang
Pelaksanaan ToT Intermediate
ToT Intermediate merupakan tindaklanjut daripada ToT Basic yang diadakan pada beberapa waktu lalu
Artikel :
Imam Syafii Membolehkan Mengambil Paksa Zakat
Jika menangguhkannya tanpa alasan, sehingga menjadikan para penerima zakat telantar, padahal ia sanggup membayarkannya, maka ia harus menanggung segala kerugian yang dialami oleh para penerima za
Usulan BAZNAS Atas Konsep RUU Pengelolaan Zakat
Untuk lebih mengoptimalkan fungsi regulasi, pengawasan dan koordinasi antara Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat diperlukan badan tersendiri dalam hal ini Badan Zakat Indonesia (BZI).
Pokok-Pokok Pikiran Usulan MUI Atas RUU Pengelolaan Zakat
dengan disahkannya RUU ini menjadi Undang-Undang, maka diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran muzakki untuk melaksanakan kewajiban menunaikan zakat sehingga potensi zakat yang ada di masyarakat
Peraturan Zakat :
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor D-291 Th. 2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN URUSAN HAJI
NOMOR D / 291 TAHUN 2000
&
Kep Menag No. 373 Pengganti 581
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 373 TAHUN 2003
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
N
Kep Menag 581
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 581 TAHUN 1999
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
N
Polling!
Silahkan ikuti polling berikut
Visitor: 70961 Hits: 134032