Detail Berita
Peletakan Batu Pertama Pembanguan Sekolah -:- 2010-01-29 14:46:43
Peletakan Batu Pertama Pembanguan Sekolah
Peran organisasi pengelola zakat dalam membantu masyarakat korban gempa di Padang sudah cukup sangat optimal. Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah bantuan yang disalurkan kepada para korban. Forum Zakat sendiri mencatat sampai saat ini sudah lebih dari 50 miliar dana yang disalurkan. Tentunya tidak dalam bentuk uang, namun berbagai macam bentuk bantuan, mulai dari bantuan logistic di masa tanggap darurat, pembangunan rumah semi permanen dan perbaikan fasilitas umum lainnya. Masing-masing organisasi pengelola zakat membuat program secara variatif sendiri-sendiri.
“Sampai saat ini sudah lebih dari 50 miliar dana yang disalurkan bagi masyarakat korban gempa di Padang,” ujar Ahmad Juwaini pada acara peletakan batu pertama pembangunan SDN 02 Timbalun, Bungus, Selasa 26 Januari di Padang Sumatera Barat.
Namun pada kesempatan pembangunan sekolah tersebut didanai secara kolektif anggota Forum Zakat yang tergabung di synergy center. “Sekitar 25 anggota FOZ memberikan dananya untuk pembangunan sekolah yang ditaksir mencapai 500 juta,” tambah Ahmad.
Pembangunan sekolah berupa pengadaan enam buah lokal, terdiri 4 ruang kelas, 1 ruang guru dan 1 ruang perpustakaan itu diperkirakan selesai 3 bulan. Selama itu pula dilakukan pengawasan baik dari pihak setempat sebagai mitra di lapangan maupun dari Forum Zakat sebagai penyandang dana.
Dipilihnya sekolah SDN 02 sebagai obyek penyaluran bantuan dikarenakan kondisi masyarakatnya cukup tertinggal. Letaknya di lereng bukit dan lumayan jauh dari perkotaan. Di samping itu, warga desa tersebut baru saja terkena musibah lagi usai gempa. Sekitar satu bulan pasca gempa, desa ini terkena banjir. Sedikitnya 21 rumah rusak berat dan puluhan lainnya rusak ringan. Sekolah yang menjadi obyek bantuan juga rusak parah akibat gempa.
Sementara itu, di tempat terpisah synergy center FOZ juga telah membantu pembangunan masjid di Tasikmalaya. Karenanya, untuk bantuan di Padang, disepakati membangun sekolah.
Rangkaian acara yang dimulai dari penyambutan tamu dari jalan masuk desa, sampai menuju lokasi sekolahan itu sangat meriah dan ramai. Ratusan murid dan puluhan guru berjajar di sepanjang jalan menuju lokasi.
Hadir pada peletakan batu pertama, beberapa pejabat daerah, mulai dari camat, wakil walikota, MUI dan Pembantu Rektor III, IAIN Imam Bonjol Padang, dan BAZ Kota Padang. Beberapa perwakilan OPZ anggota FOZ dan pengurus FOZ, juga hadir menyaksikan peletakan batu pertama. Di antara OPZ yang hadir ada PKPU, DDII, Baznas, Al Azhar Peduli Ummat, DPU DT, Dompet Dhuafa, BMM dan Lagzis. [n]
Dibaca : 46 Kali
Share this article on:
Index Berita
Artikel Terbaru
Imam Syafii Membolehkan Mengambil Paksa Zakat -:- 2010-08-31 11:37:19
Imam As-Syafi’i Membolehkan Mengambil Paksa ZakatOleh Noor Aflah
Zakat adalah salah satu rukun Islam dan kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan. Banyak sekali ayat Alquran dan hadits yang menegaskan tentang kewajiban zakat. Dalam kitab shahih-nya, Imam al-Bukhari menyebutkan hadits-hadits yang menjelaskan kewajiban zakat. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman. Beliau berpesan, ”...Ajarkanlah kepada penduduk Yaman bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat atas harta benda yang mereka miliki. Zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin yang ada....
Selengkapnya
Layanan/Program
Bantuan Air Bersih dari YDSF
Bantuan Air Bersih Dari YDSF
Warga tiga dusun di ....
LMI : Zakat itu Lifestyle
Lembaga Manajemen Infak (LMI)
Zakat itu Lifest....
Dana ZIS Bergulir untuk Pengentasan Kemiskinan
LAZ Dana Peduli Umat (DPU) KaltimDana ZIS Bergulir....
'Dilarang Melarang Dhuafa Sakit'
LAZ Nurul Iman PT PAMA Bontang
'Dilarang Mel....
LAZ Masjig Agung Jawa Tengah
LAZ Masjid Agung Jawa TengahMelalui Ekonomi Produk....
LAZ Al Mumtaz Pontianak
LAZ Al Mumtaz PontianakMembidik Potensi Infaq deng....
Gerakan Infak Nasional
Gerakan Infak Nasional (Gina)Agar Harta Lebih Bara....
Program Indonesia Takwa Baznas
Program Indonesia Takwa BaznasMembantu Kesejahtera....
LAZ Baitul Maal Bumiputera
LAZ Baitulmal BumiputeraBantu Ekonomi Mustahik den....
BPZIS Bank Mandiri
BP ZIS Bank MandiriMendorong Budidaya Jamur dengan....
Kolom Ketua :
Ahmad Juwaini |
Artikel :
Imam Syafii Membolehkan Mengambil Paksa Zakat
Jika menangguhkannya tanpa alasan, sehingga menjadikan para penerima zakat telantar, padahal ia sanggup membayarkannya, maka ia harus menanggung segala kerugian yang dialami oleh para penerima za
Usulan BAZNAS Atas Konsep RUU Pengelolaan Zakat
Untuk lebih mengoptimalkan fungsi regulasi, pengawasan dan koordinasi antara Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat diperlukan badan tersendiri dalam hal ini Badan Zakat Indonesia (BZI).
Pokok-Pokok Pikiran Usulan MUI Atas RUU Pengelolaan Zakat
dengan disahkannya RUU ini menjadi Undang-Undang, maka diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran muzakki untuk melaksanakan kewajiban menunaikan zakat sehingga potensi zakat yang ada di masyarakat
Agenda :
Penganugerahan ISR Award 2010
Penganugerahan ISR Award 2010
Peresmian Pembangunan Sekolah di Padang
Peresmian Pembangunan Sekolah di Padang dihadiri oleh jajaran pemda Padang
Pelaksanaan ToT Intermediate
ToT Intermediate merupakan tindaklanjut daripada ToT Basic yang diadakan pada beberapa waktu lalu
Artikel :
Imam Syafii Membolehkan Mengambil Paksa Zakat
Jika menangguhkannya tanpa alasan, sehingga menjadikan para penerima zakat telantar, padahal ia sanggup membayarkannya, maka ia harus menanggung segala kerugian yang dialami oleh para penerima za
Usulan BAZNAS Atas Konsep RUU Pengelolaan Zakat
Untuk lebih mengoptimalkan fungsi regulasi, pengawasan dan koordinasi antara Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat diperlukan badan tersendiri dalam hal ini Badan Zakat Indonesia (BZI).
Pokok-Pokok Pikiran Usulan MUI Atas RUU Pengelolaan Zakat
dengan disahkannya RUU ini menjadi Undang-Undang, maka diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran muzakki untuk melaksanakan kewajiban menunaikan zakat sehingga potensi zakat yang ada di masyarakat
Peraturan Zakat :
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor D-291 Th. 2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN URUSAN HAJI
NOMOR D / 291 TAHUN 2000
&
Kep Menag No. 373 Pengganti 581
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 373 TAHUN 2003
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
N
Kep Menag 581
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 581 TAHUN 1999
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
N
Polling!
Silahkan ikuti polling berikut
Visitor: 70943 Hits: 133985