Detail Berita
Fozwil Sumatera Barat Terbentuk -:- 2010-02-01 11:00:23
Fozwil Sumatera Barat Terbentuk
Satu lagi Forum Zakat Wilayah (Fozwil) terbentuk. Kali ini wilayah Sumatera Barat yang mendapat gilirannya. Beberapa bulan sebelumnya, Forum Zakat Wilayah Sumatera Utara juga telah terbentuk.
Menurut penjelasan Teten Kustiawan, Sekjend Forum Zakat, pada periode 2009-2012 Forum Zakat Nasional menargetkan sedikitnya separo wilayah di Indonesia, atau 17 wilayah, telah terbentuk Forum Zakat Wilayah. “Sesuai hasil rapat kerja Forum Zakat Nasional, kita akan membentuk Fozwil (Forum Zakat Wilayah) minimal separo wilayah di Indonesia,” ujarnya di sela-sela pelaksanaan Musyawarah Wilayah FOZ I, Sumatera Barat, Senin, 25 Januari 2010 di Asrama Haji Padang, Sumatera Barat.
Terbentuknya Forum Zakat Wilayah Sumatera Barat sangat strategis. Mengingat sampai saat ini beberapa OPZ anggota FOZ masih menjalankan program bantuan bagi korban bencana gempa di wilayah Padang dan sekitarnya. Keberadaan Fozwil bisa dijadikan mitra bagi keberadaan OPZ yang sedang menjalankan program bantuan di wilayah tersebut.
Sambutan positif disampaikan Kepala Kanwil Sumatera Barat, Drs. H. Darwas. Dia mengatakan, pentingnya bersinergi antara Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat di Sumatera Barat. Terutama dalam mensosialisasikan zakat di wilayah tersebut. “Kami menyambut baik dan sangat senang dengan pembentukan Fozwil Sumatera Barat ini. Apalagi kami melihat saat ini banyak organisasi pengelola zakat yang telah berkiprah bagi saudara-saudara kita korban gempa di wilayah Padang dan sekitarnya ini,” ujar Darwas saat menyampaikan makalahnya di hadapan peserta Musyawarah Wilayah (Muswil) FOZ I.
Dengan adanya Fozwil ini, kata Darwas, semoga sosialisasi zakat di propinsi ini semakin meningkat. Keberadaan BAZ dan LAZ juga semakin bagus. Sehingga penghimpunan zakat dan BAZ dapat meningkat, begitu juga di LAZ. Dengan demikian banyak masyarakat yang bisa terbantu dari dana zakat.
Pelaksanaan Musyawarah Wilayah diikuti 30 peserta. Mereka terdiri 14 perwakilan BAZ Kabupaten se-Sumatera Utara, 1 perwakilan Bazda Propinsi, 2 Bazda Kota dan 4 perwakilan dari Laznas.
Dari pelaksanaan Muswil tersebut lalu disepakati pembentukan Forum Zakat Wilayah Sumatera Barat dan menunjuk Maigus Nasir (dari Bazda Kota Padang) dan Fuad Salim (dari LAZ Semen Padang) masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Fozwil.
Di samping menunjuk ketua umum dan sekretaris, pada kesempatan tersebut juga disepakati periode kepengurusan dan kelengkapan susunan pengurus Fozwil periode 2010-2013. Komposisi kepengurusan Fozwil terdiri atas perwakilan dari BAZ dan LAZ yang ada di wilayah Sumatera Barat.
Dengan telah tersusunnya kepengurusan Fozwil Sumatera Barat, maka usai acara Muswil, langsung dilaksanakan pelantikan dan janji pengurus. Pembacaaan konsideran dan surat keputusan Forum Zakat Nasional dilakukan oleh Sekretaris Jenderal FOZ, Tetan Kustiwan, sementara pembacaan ikrar dan janji dipimpin oleh Ketua Umum Forum Zakat, Ahmad Juwaini.
Usai pelaksanaan Muswil, para peserta diajak untuk menghadiri peletakan batu pertama pembangunan sekolah di Timbalun, Bungus, Kota Padang. Pembangunan sekolah tersebut, sebagai wujud karya bersama organisasi pengelola zakat yang tergabung di synergy center FOZ.
Sampai saat ini jumlah Fozwil yang telah terbentuk meliputi ; Fozwil Kalimantan Timur, FOzwil Jogjakarta, FOzwil Jawa TImur, Fozwil NTB, Fozwil SUmatera Barat, FOzwil Kalimantan Barat, FOzwil Nusa Tenggara Barat dan Fozwil DKI Jakarta.[n]
Dibaca : 108 Kali
Share this article on:
Index Berita
Artikel Terbaru
Imam Syafii Membolehkan Mengambil Paksa Zakat -:- 2010-08-31 11:37:19
Imam As-Syafi’i Membolehkan Mengambil Paksa ZakatOleh Noor Aflah
Zakat adalah salah satu rukun Islam dan kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan. Banyak sekali ayat Alquran dan hadits yang menegaskan tentang kewajiban zakat. Dalam kitab shahih-nya, Imam al-Bukhari menyebutkan hadits-hadits yang menjelaskan kewajiban zakat. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman. Beliau berpesan, ”...Ajarkanlah kepada penduduk Yaman bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat atas harta benda yang mereka miliki. Zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin yang ada....
Selengkapnya
Layanan/Program
Bantuan Air Bersih dari YDSF
Bantuan Air Bersih Dari YDSF
Warga tiga dusun di ....
LMI : Zakat itu Lifestyle
Lembaga Manajemen Infak (LMI)
Zakat itu Lifest....
Dana ZIS Bergulir untuk Pengentasan Kemiskinan
LAZ Dana Peduli Umat (DPU) KaltimDana ZIS Bergulir....
'Dilarang Melarang Dhuafa Sakit'
LAZ Nurul Iman PT PAMA Bontang
'Dilarang Mel....
LAZ Masjig Agung Jawa Tengah
LAZ Masjid Agung Jawa TengahMelalui Ekonomi Produk....
LAZ Al Mumtaz Pontianak
LAZ Al Mumtaz PontianakMembidik Potensi Infaq deng....
Gerakan Infak Nasional
Gerakan Infak Nasional (Gina)Agar Harta Lebih Bara....
Program Indonesia Takwa Baznas
Program Indonesia Takwa BaznasMembantu Kesejahtera....
LAZ Baitul Maal Bumiputera
LAZ Baitulmal BumiputeraBantu Ekonomi Mustahik den....
BPZIS Bank Mandiri
BP ZIS Bank MandiriMendorong Budidaya Jamur dengan....
Kolom Ketua :
Ahmad Juwaini |
Artikel :
Imam Syafii Membolehkan Mengambil Paksa Zakat
Jika menangguhkannya tanpa alasan, sehingga menjadikan para penerima zakat telantar, padahal ia sanggup membayarkannya, maka ia harus menanggung segala kerugian yang dialami oleh para penerima za
Usulan BAZNAS Atas Konsep RUU Pengelolaan Zakat
Untuk lebih mengoptimalkan fungsi regulasi, pengawasan dan koordinasi antara Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat diperlukan badan tersendiri dalam hal ini Badan Zakat Indonesia (BZI).
Pokok-Pokok Pikiran Usulan MUI Atas RUU Pengelolaan Zakat
dengan disahkannya RUU ini menjadi Undang-Undang, maka diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran muzakki untuk melaksanakan kewajiban menunaikan zakat sehingga potensi zakat yang ada di masyarakat
Agenda :
Penganugerahan ISR Award 2010
Penganugerahan ISR Award 2010
Peresmian Pembangunan Sekolah di Padang
Peresmian Pembangunan Sekolah di Padang dihadiri oleh jajaran pemda Padang
Pelaksanaan ToT Intermediate
ToT Intermediate merupakan tindaklanjut daripada ToT Basic yang diadakan pada beberapa waktu lalu
Artikel :
Imam Syafii Membolehkan Mengambil Paksa Zakat
Jika menangguhkannya tanpa alasan, sehingga menjadikan para penerima zakat telantar, padahal ia sanggup membayarkannya, maka ia harus menanggung segala kerugian yang dialami oleh para penerima za
Usulan BAZNAS Atas Konsep RUU Pengelolaan Zakat
Untuk lebih mengoptimalkan fungsi regulasi, pengawasan dan koordinasi antara Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat diperlukan badan tersendiri dalam hal ini Badan Zakat Indonesia (BZI).
Pokok-Pokok Pikiran Usulan MUI Atas RUU Pengelolaan Zakat
dengan disahkannya RUU ini menjadi Undang-Undang, maka diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran muzakki untuk melaksanakan kewajiban menunaikan zakat sehingga potensi zakat yang ada di masyarakat
Peraturan Zakat :
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor D-291 Th. 2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN URUSAN HAJI
NOMOR D / 291 TAHUN 2000
&
Kep Menag No. 373 Pengganti 581
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 373 TAHUN 2003
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
N
Kep Menag 581
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 581 TAHUN 1999
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
N
Polling!
Silahkan ikuti polling berikut
Visitor: 70941 Hits: 133979