Detail Berita
RUU Zakat Selesai Dua Kali Masa Sidang -:- 2010-02-08 08:53:06
Audiensi FOZ dengan FPKS
RUU Zakat Selesai Dua Kali Masa Sidang
Amandemen UU Pengelolaan Zakat kini sudah menjadi RUU (Rancangan Undang-Undang) Prioritas tahun 2010. Ini artinya RUU Zakat menjadi target yang harus diselesaikan DPR di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun ini. Jika tidak bisa diselesaikan maka kinerja DPR, terutama Komisi VIII, akan dipertanyakan dan ditegur oleh audit DPR. Demikian dikatakan Rahman Amin, anggota DPR dari Fraksi PKS di hadapan perwakilan pengurus FOZ, Kamis 21 Januari yang melakukan audiensi di Ruang Rapat FPKS, DPR RI Senayan Jakarta.
Target penyelesaian RUU ini menurut Rahman, adalah selama dua kali masa sidang. Atau sekitar enam bulan. Masa sidang RUU Zakat, juga sudah dijadwalkan secara rutin oleh Bamus (Badan Musyawarah) DPR. ”Jika dua kali masa sidang tidak selesai, maka akan diperpanjang lagi satu masa sidang,” ujar Rahman. Di samping itu, mengingat RUU ini adalah inisitif DPR maka yang berkewajiban menyiapkan konsep draft-nya adalah anggota dewan. Sementara konsep lain, hanya sekedar dijadikan pembanding.
”Jadi tidak usah khawatir, konsep yang dipakai adalah konsep DPR. Sementara konsep dari pemerintah hanyalah sebagai pembanding. Sama seperti usulan konsep dari teman-teman yang hadir saat ini (FOZ dan lain-lain, yang saat itu hadir dalam audiensi, red),” imbuh Rahman yang didampingi anggota dewan lainnya. Semua stakeholder zakat, termasuk pemerintah akan dimintai masukan dan dicatat serta diinventarisir sebagai usulan yang dijadikan pembanding pada saat pembahasan nanti.
Amandemen UU Zakat merupakan suatu keharusan dan menjadi cita-cita bersama para stakeholder zakat. Tujuan amandemen ini tidak lain agar bagaimana pengelolaan zakat ke depan dapat lebih baik. Salah satu bentuk perbaikan yang didambakan oleh Rahman adalah keterlibatan beberapa Departemen. Di antaranya Departemen Keuangan dan Departemen Sosial.
Kenapa Departemen Keuangan, kata Rahman, sebab pengelolaan zakat terkait dengan pengumpulan uang. Jalur yang tepat dalam struktur pemerintahan adalah Departemen Keuangan. Sementara penyalurannya adalah terkait dengan penanggulangan kemiskinan, maka Departeman Sosial-lah yang paling tepat menjalankan. Maka ketika zakat berada di Departemen Agama, menurut Rahman, ini menjadi rancu dan kurang tepat. Apalagi jika dibandingkan dengan pengelolaan zakat di luar negeri, jelas berbeda jauh. Di Timur Tengah, zakat dan wakaf dikelola oleh satu departemen tersendiri, sementara di Indonesia hanya dikelola oleh sebuah direktorat. Belum lagi masalah anggaran, jika hanya dikelola direktorat, maka sudah pasti anggarannya kecil, tapi jika dikelola oleh departemen, maka sudah barang tentu anggarannya lebih besar.
Jika pola kerjasama antar departemen dirasa sulit, maka altenatif lainnya adalah dengan membentuk lembaga negara, seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum). “Memunculkan lembaga negara seperti KPU juga bisa menjadi alternatif,” kata dia. Karena dengan adanya lembaga seperti ini, akan mempunyai independensi yang kuat. Peran yang dimiliki juga cukup strategis, termasuk dalam hal menggali zakat di BUMN.
Lagi-lagi jika memuculkan lembaga negara seperti KPU masih juga dirasa sulit, alternatif terakhir adalah dengan mendorong peran BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) sebagai regulator dan pengawas. Syaratnya, BAZNAS dibiayai sepenuhnya oleh negara. “Katakanlah diberi anggaran 300 miliar saja, Baznas sudah berwibawa. Dia bisa membuat standarisasi, dia bisa memberikan pelatihan,” urai Rahman.
Usulan FOZ
Pada kesempatan tersebut, Forum Zakat (FOZ), yang hadir diwakili Ketua Umum, Ahmad Juwiani dan Ketua Bidang Pengembangan Kapasitas & Advokasi, Pamungkas Hendra Kusuma, memberikan beberapa masukan konsep amandemen UU Zakat.
Sedikitnya ada tujuh poin penting usulan yang diberikan. Pertama, wajib zakat adalah orang dan badan. Kedua, munculnya sanksi bagi muzaki yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sanksi tersebut berupa pembayaran atas zakat yang ditinggalkan pada periode sebelumnya, ditambah sanks administratif sebesar 10 persen. Ketiga, regulator, pengawas dan koordinator dilakukan oleh Badan Zakat Indonesia (BZI). Nama BZI diidentikkan dengan nama BWI (Badan Wakaf Indonesia) yang sudah ada saat ini. Keempat, zakat sebagai penguran pajak tetap dimasukkan di dalam UU, sama seperti UU sebelumnya, namun secara tegas disebutkan bahwa zakat sebagai pengurang pajak di sini adalah zakat sebagai pengurang pajak langsung, bukan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak seperti yang disebutkan UU sebelumnya. Kelima, operator zakat dilakukan oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Dengan demikian tidak ada nama LAZ ataupun BAZ. Keenam, adanya sanksi bagi lembaga selain organisasi pengelola zakat (OPZ) yang mengumpulkan zakat. Bagi pemungut zakat selain OPZ diharapkan agar berubah menjadi ULZ (Unit Layanan Zakat) yang menginduk kepada OPZ yang ada. Ketujuh, adanya sanksi bagi OPZ yang lalai dalam melakukan pencatatan zakat yang dihimpunnya.
Di akhir pertemuan audiensi yang diikuti juga oleh IMZ dan BPZIS Bank Mandiri, Ahmad Juwaini selaku Ketua Umum FOZ menitipkan beberapa pesan kepada Fraksi PKS. Pesan tersebut terdiri, pertama, berharap kepada Fraksi PKS agar dapat benar-benar memperjuangkan RUU ini dapat selesai di tahun 2010. Karena FOZ sudah cukup lama mengawal amandemen ini namun sampai sekarang masih belum berhasil. ”FOZ sudah lebih dari lima tahun mengawal amandemen UU Zakat,” kata Ahmad.
Kedua, berharap agar UU yang dilahirkan nanti isinya menunjukkan adanya perubahan yang mengarah pada perbaikan dari kondisi yang ada sekarang ini. Sebab jika revisi tanpa perbaikan berarti kehilangan makna.
Ketiga, FOZ sangat berharap adanya dukungan terhadap penanggulangan kemiskinan yang lebih baik dari selama yang dilakukan selama ini. Orientasi penyaluran zakat oleh LAZ maupun di BAZ berusaha melayani masyarakat miskin dan membantu masyarakat miskin, tapi kenyataannya kemiskinan masih sangat besar. Dengan adanya perbaikan UU ini diharapkan ada mekanisme dan sistem penanganan kemiskinan yang lebih terarah.
Keempat, dengan adanya UU zakat yang baru, maka justru akan memperkuat soliditas dan kekuatan semua OPZ yang ada. Ukhuwah dan kebersamaan yang terjalin selama ini jangan sampai malah diperuncing jaraknya dan dipersulit ruang geraknya karena adanya UU yang seolah-olah melakukan dikhotomi atau diskriminasi antara satu dengan yang lainnya. [n]
Dibaca : 74 Kali
Share this article on:
Index Berita
Artikel Terbaru
Imam Syafii Membolehkan Mengambil Paksa Zakat -:- 2010-08-31 11:37:19
Imam As-Syafi’i Membolehkan Mengambil Paksa ZakatOleh Noor Aflah
Zakat adalah salah satu rukun Islam dan kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan. Banyak sekali ayat Alquran dan hadits yang menegaskan tentang kewajiban zakat. Dalam kitab shahih-nya, Imam al-Bukhari menyebutkan hadits-hadits yang menjelaskan kewajiban zakat. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman. Beliau berpesan, ”...Ajarkanlah kepada penduduk Yaman bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat atas harta benda yang mereka miliki. Zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin yang ada....
Selengkapnya
Layanan/Program
Bantuan Air Bersih dari YDSF
Bantuan Air Bersih Dari YDSF
Warga tiga dusun di ....
LMI : Zakat itu Lifestyle
Lembaga Manajemen Infak (LMI)
Zakat itu Lifest....
Dana ZIS Bergulir untuk Pengentasan Kemiskinan
LAZ Dana Peduli Umat (DPU) KaltimDana ZIS Bergulir....
'Dilarang Melarang Dhuafa Sakit'
LAZ Nurul Iman PT PAMA Bontang
'Dilarang Mel....
LAZ Masjig Agung Jawa Tengah
LAZ Masjid Agung Jawa TengahMelalui Ekonomi Produk....
LAZ Al Mumtaz Pontianak
LAZ Al Mumtaz PontianakMembidik Potensi Infaq deng....
Gerakan Infak Nasional
Gerakan Infak Nasional (Gina)Agar Harta Lebih Bara....
Program Indonesia Takwa Baznas
Program Indonesia Takwa BaznasMembantu Kesejahtera....
LAZ Baitul Maal Bumiputera
LAZ Baitulmal BumiputeraBantu Ekonomi Mustahik den....
BPZIS Bank Mandiri
BP ZIS Bank MandiriMendorong Budidaya Jamur dengan....
Kolom Ketua :
Ahmad Juwaini |
Artikel :
Imam Syafii Membolehkan Mengambil Paksa Zakat
Jika menangguhkannya tanpa alasan, sehingga menjadikan para penerima zakat telantar, padahal ia sanggup membayarkannya, maka ia harus menanggung segala kerugian yang dialami oleh para penerima za
Usulan BAZNAS Atas Konsep RUU Pengelolaan Zakat
Untuk lebih mengoptimalkan fungsi regulasi, pengawasan dan koordinasi antara Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat diperlukan badan tersendiri dalam hal ini Badan Zakat Indonesia (BZI).
Pokok-Pokok Pikiran Usulan MUI Atas RUU Pengelolaan Zakat
dengan disahkannya RUU ini menjadi Undang-Undang, maka diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran muzakki untuk melaksanakan kewajiban menunaikan zakat sehingga potensi zakat yang ada di masyarakat
Agenda :
Penganugerahan ISR Award 2010
Penganugerahan ISR Award 2010
Peresmian Pembangunan Sekolah di Padang
Peresmian Pembangunan Sekolah di Padang dihadiri oleh jajaran pemda Padang
Pelaksanaan ToT Intermediate
ToT Intermediate merupakan tindaklanjut daripada ToT Basic yang diadakan pada beberapa waktu lalu
Artikel :
Imam Syafii Membolehkan Mengambil Paksa Zakat
Jika menangguhkannya tanpa alasan, sehingga menjadikan para penerima zakat telantar, padahal ia sanggup membayarkannya, maka ia harus menanggung segala kerugian yang dialami oleh para penerima za
Usulan BAZNAS Atas Konsep RUU Pengelolaan Zakat
Untuk lebih mengoptimalkan fungsi regulasi, pengawasan dan koordinasi antara Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat diperlukan badan tersendiri dalam hal ini Badan Zakat Indonesia (BZI).
Pokok-Pokok Pikiran Usulan MUI Atas RUU Pengelolaan Zakat
dengan disahkannya RUU ini menjadi Undang-Undang, maka diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran muzakki untuk melaksanakan kewajiban menunaikan zakat sehingga potensi zakat yang ada di masyarakat
Peraturan Zakat :
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor D-291 Th. 2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN URUSAN HAJI
NOMOR D / 291 TAHUN 2000
&
Kep Menag No. 373 Pengganti 581
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 373 TAHUN 2003
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
N
Kep Menag 581
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 581 TAHUN 1999
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
N
Polling!
Silahkan ikuti polling berikut
Visitor: 70961 Hits: 134031